Rabu, 14 Oktober 2015

Apa sih itu APD(Alat pelindung diri) atau sering di sebut PPE

02.16

APD hanya digunakan sebagai pertahanan terakhir dan hanya digunakan apabila metode lain tidak memadai atau ketika metode lain tidak bisa dilaksanakan.

Persyaratan APD secara umum

APD diperlukan di tempat kerja jika :
     Lingkungan kerja berpotensi menimbulkan bahaya pada bagian tubuh pekerja.
     Proses pekerjaan berpotensi untuk menimbulkan bahaya pada bagian tubuh pekerja.
     Selaman mereka bekerja, memungkinkan berhubungan dengan bahan-bahan kimia, radiasi atau iritasi mekanik yang sangat membahayakan jiwa.


APD yang digunakan harus dapat mencegah kecelakaan dari sumber-sumber bahaya seperti:
     Resiko kejatuhan benda
     Cairan kimia
     Sumber panas, kapasitas cahaya, suara dan debu.
     Peralatan atau material yang dapat menyebabkan beberapa partikel berterbangan.

Persyaratan APD secara khusus

Pelindung Mata dan Wajah
     Alat pelindung mata dan wajah harus melindungi dengan tepat terhadap bahaya-bahaya khusus yang ditemui di tempat kerja.
     Nyaman untuk dipakai dan tidak membatasi penglihatan atau gerakan
Safety sign
     Harus tahan lama dan mudah dibersihkan.
     Pelindung wajah dan mata meliputi safety glass, goggles, dan face shield.
     Bila pekerja memakai kacamata (-/+), pekerja seharusnya diberikan pelindung mata yang cocok yang dipakai menutupi kacamata tersebut.
     Semua perlengkapan pelindung mata dan wajah harus sesuai dengan persyaratan dalam instruksi kerja.
     Karyawan yang memiliki gangguan penglihatan dan bekerja di area bahaya akan dilengkapi dengan lensa dengan resep dokter.

Pelindung Kepala
Akibat tidak memakai pelindung kepala
Safety sign
   Harus dapat melindungi kepala dari kejatuhan benda yang lansung mengenai kepala pekerja.
     Harus dapat melindungi kepala dari benda-benda seperti pipa atau batang yang ada di atas kepala pekerja.
     Alat pelindung kepala harus tahan terhadap penetrasi benda, tahan terhadap air dan lambat untuk terbakar.
     Dilarang memperbaiki sekat alat pelindung kepala yang rusak atau robek.
     Dilarang melubangi alat pelindung kepala atau membuat goresan di pinggiran helmet.
     Dilarang melakukan pengecatan pada alat pelindung kepala.

Pelindung Kaki
     Harus dapat melidungi kaki dari bedan-benda berat atau perkakas yang jatuh langsung menimpa kaki.
     Harus dapat melindungi kaki dari benda-benda tajam seperti paku atau kawat berduri yang dapat menembus telapak kaki atau bagian atas sepatu.
     Alat pelindung kaki (Safety shoes) harus memilki yang berkerangka baja di ujung jari kaki.

Pelindung Tangan
     Pelindung tangan meliputi sarung tangan yang dibuat dari berbagai bahan.
     Semua pelindung tangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan instruksi kerja yang terdapat di MSDS.
     Karyawan diwajibkan untuk menggunakan pelindung tangan yang sesuai ketika tangan terpapar dari bahaya, seperti: penyerapan bahan-bahan berbahaya ke dalam kulit, kebocoran, tergores dan terkoyak, luka lecet, luka bakar akibat bahan kimia, dan luka bakar akibat suhu panas.

Pelindung Pendengaran
     Pemilihan alat pelindung pendengaran harus didasarkan pada frekuensi tingkat suara dan sifat fisik dari alat pelindung tersebut.
     Area penggunaan alat pelindung pendengaran harus ditandai dengan jelas.

Pelindung Pernafasan
     Pemilihan alat pelindung pernafasan harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja.
     Untuk kondisi lingkungan kerja yang berdebu diperlukan jenis Dust Mask, dan untuk kondisi lingkungan kerja yang mengandung gas beracun diperlukan jenis Gas Mask.

Pakaian Kerja
     Perusahaan menyediakan pakaian kerja yang sesuai.
     Pakaian pelindung disediakan untuk tugas-tugas khusus yang telah ditetapkan melalui Job Safety Analysis.


Safety Art 

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 ART HSE. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top