K3
ADALAH JAMINAN PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA, ORANG LAIN
DITEMPAT KERJA, SERTA ALAT DAN PROSES PRODUKSI DARI KECELAKAAN KERJA MAUPUN
PENYAKIT AKIBAT KERJA.
- Secara Etimologis :Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
-
Secara Filosofi :Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera.
-
Secara Keilmuan :Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang
mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
Secara Filosofi :Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera.
Secara Keilmuan :Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang
mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970, program Keselamatandan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yang diselenggarakan bagi tenaga kerja,proses produksi yang berlangsung dan terhadap perlindungan sumber dayaproduksi. Tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:1) Melindungi setiap tenaga kerja dan setiap orang lain yang ada di tempat kerjaselalu dalam keadaan sehat, aman, selamat untuk meningkatkan kesejahteraanhidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.2) Melindungi dan memberdayakan sumber-sumber produksi dapat digunakandan dipakai seacara bijaksana, hemat dan efisien demi keberlangsungansumber daya tersebut.3) Proses produksi dapat berjalan dengan lancar tanpa mengalami hambatan ataukendala dalam produksi (UU No.1 Tahun 1970).
Sasaran Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam setiap pelaksanaan dan pencapaiannya akan berusaha mencapai sasaran yang telah tertulis dan terstruktur dalam sistem konkret (UU No.1 Tahun 1970). Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 dinyatakan bahwa sasaran pencapaian program K3 adalah:
1) Mencegah dan atau mengurangi kecelakan, bahaya peledakan dan kebakaran.
2) Mencegah dan mengurangi timbul dan menyebarluasnya penyakit akibat kerja.3) Mencegah dan mengurangi kematian, cacat tetap dan luka ringan.
4) Mengamankan material, mesin, pesawat, bahan dan alat kerja lainnya.
5) Meningkatkan angka produktivitas
6) Mencegah adanya pemborosan tenaga kerja dan modal.
7) Menjamin tempat kerja yang aman.
8) Memperlancar, meningkatkan, mengamankan sumber dan proses produksi.
Difinisi Sumber Bahaya :
Sumber bahaya merupakan faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerjayang dapat ditentukan dan dapat dikendalikan dengan baik, apabila sebelumnyasudah dilakukan langkah identifikasi dan pengendalian yang terpadu (Levy danWegman, 1988). Sumber bahaya dapat mengakibatkan timbulnya keadaandarurat, seperti timbulnya kecelakan, pencemaran lingkungan, kerusakan(property damage). Sumber-sumber bahaya ini dapat berasal dari berbagai proses,penggunaan bahan dan sarana prasarana kerja, cara kerja maupun dari lingkungankerja fisik di perusahaan.
Difinisi Kecelakaan Kerja :
SUATU KEJADIAN TIDAK DIDUGA (INSIDENT) YANG MENGAKIBATKAN KACAUNYA PROSES PEKERJAAN /PRODUKSI YANG
DIRENCANAKAN SEBELUMNYA.
Difinisi HAZARD
Adalah sumber bahaya potensial yang
dapat menyebabkan kerusakan (harm).
Difinisi HARM
Adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau
mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi
HSE bukan Polisi
BalasHapus